Polsek Ledokombo Amankan Pengedar Okerbaya

    Polsek Ledokombo Amankan Pengedar Okerbaya

    Jember-Unit Reskrim Polsek Ledokombo Polres Jember mengamankan seorang pria penyalahgunaan obat terlarang jenis pil putih berlogo Y, pria tersebut berinisial nama JH (27) warga Desa Sumber jati Kecamatan Silo kabupaten Jember. 

    Penangkapan terhadap JH bermula dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Paluombo Desa Sumber salak Kecamatan Ledokombo sering di gunakan transaksi obat-obatan 

    Anggota reskrim Polsek Ledokombo memulai penyelidikan di daerah yang dicurigai sering digunakan transaksi obat terlarang.Kecurigaan tersebut benar, petugas berhasil mengamankan JH saat akan melakukan transaksi pil koplo pada sabtu (11/02) sekitar jam 13.30 wib beserta barang bukti sejumlah Pil Trihexyphenidyl

    Dari tangan JH petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 plastik klip masing - masing berisi sebanyak 7 butir obat Trihexipinidyl dan Uang hasil penjualan obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 40.000, serta buah hand phone. 

    selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ledokombo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, disampaikan bahwa kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Niat Transaksi, Pengedar Okerbaya Keburu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

    Ikuti Kami