Jember-Unit Reskrim Polsek arjasa kembali amankan seorang laki-laki yang semula berniat akan melakukan transaksi Okerbaya jenis Pil putih berlogo Y dan Pil Kuning DMP
Kapolsek Arjasa AKP Agus Sutriyono SH mengatakan bahwa penangkapan laki-laki tersebut bersumber dari adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi pil koplo di Dusun Sumberjati Desa Candijati Kecamatan Arjasa
Selanjutnya Kapolsek Arjasa memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan, Pada hari senin Tanggal 13 Februari 2023 sekitar jam 19.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Arjasa mengamankan tersangka YS yang sedang melayani pembeli di sebuah gubuk dan dilakukan penggeledahan di gubuk dan ditemukan barang bukti dari Tersangka YS berupa obat warna putih berlogo Y dengan jumlah 562 butir, obat warna kuning berlogo DMP yang berjumlah 21 butir, Uang hasil penjualan obat senilai Rp 90.000, satu buah Hp dan Tersangka YS mengakui perbuatannya yaitu mengedarkan Obat warna putih berlogo Y dengan harga Rp 10.000 mendapatkan obat sebanyak 5 butir dan Obat warna kuning berlogo DMP dengan harga Rp 10.000 sebanyak 7 butir.
Selanjutnya Tersangka YS (36) asal desa Candijati Kecamatan Arjasa, berikut BB dibawa ke Polsek Arjasa untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.