Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

    JEMBER - Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari, dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.

    Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba Iptu Naufal Muttaqin, yang mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan bahwa ada 12 tersangka yang berhasil diamankan.

    Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung Asta Cita program Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

    "Ada 12 Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, " ujar Iptu Naufal, Rabu (13/11).

    Barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 510, 18 , gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) lainnya. 

    Iptu Naufal mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. 

    "Di lokasi ini, kami menangkap tersangka berinisial AH dengan barang bukti sabu seberat 519, 18 gram, " jelasnya.

    Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

    Sementara itu, bagi tersangka obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

    Selain penindakan, Polres Jember Polda Jatim juga aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat. 

    Iptu Naufal Muttaqin juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan. 

    "Partisipasi masyarakat sangat berperan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember, " pungkas Iptu Naufal. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor,...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kelancaran Pilkada 2024, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan

    Ikuti Kami